Perselingkuhan Menantu dan Mertua Sudah Dijatuhkan Hukuman 9 Bulan dan 8 Bulan Penjara

Prolite – Masih ingat dengan kasus perselingkuhan antara menantu dan mertua yang terjadi di Kota Serang, Banten pada awal 2023 lalu.

Norma Risma yang membongkar hubungan perselingkuhan antara suaminya dengan ibu kandungnya sendiri hingga akhirnya viral di media sosial.

Terdakwa Rozi dan mertuanya, Rihanah, kini terbukti melakukan pidana perzinaan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim menyatakan Rozi bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan,” dalam putusan yang dikutip, Kamis (23/5).

Hakim memutuskan 9 bulan penjara untuk kasus zina yang di lakukan oleh menantu dan mertua di Banten.

Rizki Oktaviani
Editor