Namun hal mengejutkan di terima keluarga AK setelah mendatangi keluarga ESH, ketika tiba di kediaman ESH, didapati fakta bahwa ESH atau Adinda bukan perempuan tulen.
“Pihak korban menemui pihak keluarga pelaku dan keluarga pelaku merasa terkejut dan tidak mengetahui soal terjadinya pernikahan, dan pihak korban akhirnya membawa pelaku ke kantor Polsek untuk dimintai keterangan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah merugikan keluarga korban,” tuturnya.
Tersangka melakukan penyamaran hingga akhirnya menikah dengan AK lantaran ingin memanfaatkan harta korban dan bahkan meminta sejumlah uang untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.
Karena perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 378 dengan ancaman penjara empat tahun.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan