AK mempersunting Adinda Kanza Azahra dengan mas kawin lima gram emas murni, selama menjalani pernikahan tersangka kurang bersosialisasi dengan keluarga AK dan lebih sering menyendiri.
“Korban menganggap itu perempuan sehingga terjadilah pernikahan secara agama pada Jumat 12 April 2024, pada saat nikah pelaku mengaku bernama Adinda Kanza Azahra sehinga pihak korban mempercayai dan akhirnya pernikahan secara agama pun berlangsung dengan mahar lima gram emas murni,” ujar Kapolsek Naringgul, AKP Mamah, dikutip dari Radarcianjur.com.
Keluarga yang merasa curiga dengan tingkah laku Adinda Kanza Azahra akhirnya mendatangi keluarga tersangka yang berada di Kampung Tegalega, Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun.
Namun hal mengejutkan di terima keluarga AK setelah mendatangi keluarga ESH, ketika tiba di kediaman ESH, didapati fakta bahwa ESH atau Adinda bukan perempuan tulen.
“Pihak korban menemui pihak keluarga pelaku dan keluarga pelaku merasa terkejut dan tidak mengetahui soal terjadinya pernikahan, dan pihak korban akhirnya membawa pelaku ke kantor Polsek untuk dimintai keterangan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah merugikan keluarga korban,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan