Hal ini berawal ketika AK berkenalan dengan ESH di media sosial dan akhirnya melakukan pertemuan. Selama kurun waktu kurang lebih satu tahun, AK dan ESH menjalin kasih asmara tanpa ada kecurigaan.
AK mempersunting Adinda Kanza Azahra dengan mas kawin lima gram emas murni, selama menjalani pernikahan tersangka kurang bersosialisasi dengan keluarga AK dan lebih sering menyendiri.
“Korban menganggap itu perempuan sehingga terjadilah pernikahan secara agama pada Jumat 12 April 2024, pada saat nikah pelaku mengaku bernama Adinda Kanza Azahra sehinga pihak korban mempercayai dan akhirnya pernikahan secara agama pun berlangsung dengan mahar lima gram emas murni,” ujar Kapolsek Naringgul, AKP Mamah, dikutip dari Radarcianjur.com.
Keluarga yang merasa curiga dengan tingkah laku Adinda Kanza Azahra akhirnya mendatangi keluarga tersangka yang berada di Kampung Tegalega, Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun.
Tinggalkan Balasan