Sayangnya, perkara gugatan cerai itu nyatanya ditolak, karena Andre dan Erin masih tinggal dalam satu rumah.

Tak berhenti di situ, Andre kemudian kembali mengajukan banding terkait permohonan cerainya kepada Pengadilan Tinggi Agama, Banten.

Hasilnya, Andre kembali menghadapi permohonan cerainya ditolak untuk kedua kalinya.

Informasi tersebut disampaikan oleh Hakim Tinggi Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, Buang Yusuf.

“Jadi hasil putusan dari tingkat pertama Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dikuatkan oleh Majelis tingkat banding. Artinya keinginan cerai dari pihak pemohon ditolak dan dikuatkan oleh tingkat banding,” Buang Yusuf, dikutip dari YouTube SCTV.

Rizki Oktaviani
Editor