Informasi tersebut disampaikan oleh Hakim Tinggi Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, Buang Yusuf.

“Jadi hasil putusan dari tingkat pertama Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dikuatkan oleh Majelis tingkat banding. Artinya keinginan cerai dari pihak pemohon ditolak dan dikuatkan oleh tingkat banding,” Buang Yusuf, dikutip dari YouTube SCTV.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap.

Sehingga sang komedian masih bisa melanjutkan perkara di tingkat kasasi.

“Sepanjang perkara itu belum BHT (berkekuatan hukum tetap) masih ada upaya untuk kasasi,” ucapnya lagi.

Namun hingga kini sang comedian belum juga mengajukan kasasi atau tidak.

Untuk diketahui, Andre sebelumnya mengajukan banding secara ecourt pada 25 September 2024.

Menurut Majelis Hakim permohonan perceraian di tolak lantaran adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus namun itu semua tidak terbukti mereka hanya kurang komunikasi sebagai suami dan istri saja.

Rizki Oktaviani
Editor