image_pdfimage_print

Ia menegaskan, sebagai langkah terobosan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menerima Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 540 Tahun 2025 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan seluas 1,3 hektare di Kelompok Hutan Gunung Gedugan.

“Kawasan ini mencakup Desa Cilin, Mukapayung, dan Karangtanjung, dengan total 87 bidang tanah yang kini reusmi dikeluarkan dari kawasan hutan,” katanya.

Lebih jauh dari itu, tahap selanjutnya adalah penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan penyusunan rencana redistribusi oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat.

“Keberhasilan Reforma Agraria memerlukan sinergi erat antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Kolaborasi diperlukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria serta pelaksana harian GTRA atas komitmen dan dedikasi yang terus diberikan.

Rizki Oktaviani
Editor