“Untuk penataan akses yakni berupa penguatan kapasitas ekonomi masyarakat agar pemanfaatan tanah lebih produktif dan berkelanjutan,” sambungnya.
Ia menyebut, untuk tahun 2025, penataan akses dipusatkan di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, dengan 207 Kepala Keluarga sebagai penerima manfaat. Komoditas unggulan yang dikembangkan meliputi kopi, teh, hortikultura, peternakan domba, serta penguatan UMKM.
“Hal yang penting diperhatikan adalah terkait data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) sebagai pijakan dalam pemetaan objek dan subjek Reforma Agraria,” katanya.
Masih kata dia, pada tahun 2025, kegiatan Digitalisasi Pemetaan Aset Tanah (DIPAT) dilakukan di tiga desa yakni Desa Cicangkanggirang, Kecamatan Sindangkerta, Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan dan Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua.
“Total data yang berhasil dihimpun mencapai 478 bidang tanah dan 341 Kepala Keluarga,” katanya.





Tinggalkan Balasan