Beliau berjuang agar warisan budaya bangsa dalam bentuk keterampilan penyehat tradisional ini tidak punah dan dapat sejajar dengan keilmuan Kesehatan Tradisional lain. Perjuangan beliau telah menghasilan satu bentuk pengakuan dari pemerintah yaitu dengan diakuinya Perkumpulan Gusmus Raksa Jasad sebagai salah satu perkumpulan penyehat tradisonal yang dapat memberikan STPT yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Indonesia melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Selain berupa pengakuan praktek pelayanan Kesehatan tradisional, Agus Muslim juga sudah menerapkan prinsip-prinsip keilmuan keterampilan penyehat tradisional ini dalam bentuk Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) dan sudah teregistrasi di Dirjen Binalattar Kemenaker RI.

PGRJ adalah wadah profesi terapis yang bertugas untuk menaungi setiap anggota dalam hal legal formal seperti pemberian rekomendasi dan juga yang berkaitan dengan kompetensi terapis (PKP) yang berkoordinasi langsung dengan Tim Pendidikan dan Pelatihan GMRJ.