Peraturan Study Tour, Farhan: Mangga Weh, Saya Tidak Melarang
Prolite – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) keluarkan aturan terkait berbagai kegiatan di sekolah. Seperti study tour, outing class, wisuda, dan pendidikan karakter yang bekerja sama dengan jajaran TNI AD.
Hal ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Baik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK dan SLB di seluruh wilayah Jabar.
Namun keputusan berbanding terbalik dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam hal ini ia tidak membatasi adanya kegiatan study tour.
Arti dalam hal tidak memtasi tersebut memperbolehkan asal dengan syarat pengawasan yang baik dari pihak sekolah.
Menurut Farhan, Kota Bandung sangat terbuka bagi sekolah asal mana pun yang bakal melakukan study tour. Farhan menegaskan agenda study tour tidak ada kaitan dengan nilai akademik bagi para siswa.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan