“Selama itu tidak ada hubungan dengan nilai akademik, ya silakan,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin, 21 Juli 2025.
Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung bersifat terbuka dan tidak akan melarang sekolah yang ingin mengadakan study tour ke luar kota atau bahkan ke luar provinsi. Ia menyatakan bahwa Kota Bandung merupakan kota terbuka, sehingga tidak ada larangan keluar masuk wilayah dalam konteks kegiatan pendidikan.
“Mangga weh, saya tidak bisa melarang, masa saya larang. Walaupun ada sebuah edaran yang dari Gubernur itu kan bilang enggak boleh keluar Jawa Barat, kalau Bandung sendiri, Bandung mah bebas. Bandung ini kota terbuka. Terbuka itu artinya masuk boleh, keluar juga boleh,” bebernya.
Sikap itu disampaikan Farhan merespons berbagai pertanyaan dan kebingungan yang muncul di kalangan orang tua dan pihak sekolah mengenai boleh tidaknya melaksanakan study tour. Hal ini menyusul adanya edaran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membatasi kegiatan tersebut di luar wilayah provinsi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan