Sebelumnya, uji coba implementasi Perpol No. 6 Tahun 2023 tentang pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif telah dilakukan mulai Maret 2024 sampai dengan Mei 2024 di 12 Polres dan Polsek wilayah kerja Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Papua Barat.
Untuk sekarang pemberlakuan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK diberlakukan di Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan 28 Polsek yang ada di wilayah Kota Bandung.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E.L. Borotoding menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK dan membutuhkan persyaratan tanda bukti status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN atau mengirimkan pesan kepada layanan PANDAWA yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
Jika kepesertaannya tidak aktif maka pemohon SKCK dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan