image_pdfimage_print

“Tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyidikan terkait penemuan jenazah saudari LL,” ujar Iskandarsyah, dikutip dari Tribunnews.

Adapun hasil penyelidikan, pihak kepolisian tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh Lula Lahfah. Selain itu, tidak ditemukan juga upaya melawan hukum.

“Kami sudah cek bukti dan keterangan saksi, tidak ada tanda-tanda kekerasan ataupun upaya melawan hukum,” tambahnya.

Saat ditemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam apartemennya dengan bukti obat-obatan karena penyakit yang sedang dideritanya belakangan ini.

Bukan hanya obat-obatan yang ditemukan di TKP namun ada juga surat rawat jalan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), karena sebelumnya Lula sempat menjalani perawatan karena penyakit yang dideritanya.

Hasil penyelidikan sudah dirilis Polres Metro Jakarta Selatan pada 30 Januari 2026 petang, berikut isinya?

Rizki Oktaviani
Editor