“Setelah saya lihat, masih banyak yang condong ke kriminalisasi, bukan pencegahan. Misalnya soal kewajiban pemeriksaan kepada siswa. Pertanyaannya, bagaimana jika justru pelakunya guru? Itu juga harus diatur,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak yang kerap menjadi korban sekaligus dituding sebagai pelaku. Menurut Nina, penyelesaiannya tidak boleh hanya sebatas mediasi antarkeluarga.
“Perempuan dan anak itu sering jadi korban tapi sekaligus dicap pelaku. Mereka harus dilindungi. Jangan hanya selesai dengan ngobrol sesama orang tua. Harus ada terapi dan pendampingan,” tegasnya.
Nina memastikan Pansus 14 masih berada pada tahap penguatan definisi dan penyempurnaan pasal-pasal krusial.
“Pertemuan terakhir pun baru membahas kerangka dasar. Masih banyak yang harus disempurnakan agar perda ini tepat sasaran,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan