Penjabat Wali Kota Bandung Sampaikan Usulan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Prolite – Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan usulan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa, 12 Februari 2025.

Dalam rapat Paripurna, Koswara menjelaskan, usulan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

Evaluasi tersebut mengidentifikasi beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki, di antaranya perubahan ketentuan umum, pajak barang jasa tertentu, pelayanan retribusi umum, tempat rekreasi, tarif retribusi dan beberapa lainnya.

dok Pemkot Bandung
dok Pemkot Bandung
Rizki Oktaviani
Editor