“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta agar kembali aktif,” ujar Cak Imin, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
“Saya sedang berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ujarnya.
Dengan adanya program pemutihan ini pemerintah berharap rakyat kecil tetap bisa merasakan pelayanan Kesehatan tanpa terhalang dengan tunggakan iurannya.
Dalam program ini pemerintah juga akan memberikan kriteria tertentu yang dapat menerima manfaat penghapusan tunggakan iuran yang dikeluarkan pemerintah.
Ada empat kriteria utama penerima pemutihan, yaitu:
- Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi sosial ekonomi.
- Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya dibayarkan oleh negara.
- Peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah.
- Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemda sebagai penerima keringanan.
“Pemutihan itu intinya untuk orang yang dulunya mandiri lalu menunggak, padahal sudah pindah ke PBI atau dibayari Pemda. Nah, tunggakan itu dihapus,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.





Tinggalkan Balasan