Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah, melalui Kementerian ESDM, memberikan kemudahan dalam pendirian SPKLU. Fokus utamanya adalah mempermudah persetujuan lingkungan bagi para pengusaha yang ingin mendirikan SPKLU.

Dwi Nugroho, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan MP Kementerian ESDM, menyatakan bahwa upaya ini dilakukan guna memajukan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dia menjelaskan bahwa proses perizinan untuk SPKLU kini lebih mudah. Para pelaku usaha hanya perlu mengajukan informasi dan persyaratan melalui sistem online single submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem AMDALnet. Sistem ini akan otomatis mengolah dokumen lingkungan yang diperlukan.

Proses perizinan ini dilanjutkan dengan pengajuan ke sistem online single submission risk based approach (OSS RBA), yang menilai tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut. Menariknya, seluruh proses perizinan dapat dilakukan hanya dalam waktu sekitar 2 jam.

“Kementerian ESDM terus mendorong penambahan SPKLU untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik yang semakin meningkat,” ujar Dwi.

Ananditha Nursyifa
Editor