Surat tersebut bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026, perihal penghentian kegiatan pengolahan sampah berbasis energi suhu panas tinggi, termasuk penggunaan insinerator mini, yang dikeluarkan berdasarkan hasil kajian dan kunjungan kerja Menteri LH ke Kota Bandung pada Jumat, 16 Januari 2026.
Farhan telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk mematuhi surat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Farhan mememastikan, seluruh insinerator di Kota Bandung akan diuji ulang oleh Sucofindo bersama perguruan tinggi mitra Pemerintah Kota Bandung. Hasil pengujian tersebut akan disampaikan kepada Menteri LH sebagai bahan pertimbangan lanjutan.
“Setelah hasil uji disampaikan, keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Menteri Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Lebih jauh, Farhan menjelaskan, arah kebijakan pengelolaan sampah Kota Bandung akan difokuskan pada penanganan dari hulu, baik di tingkat RW maupun kawasan berpengelola, guna mengurangi beban pengangkutan sampah ke TPA.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan