Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yusuf Maulana Bachtiar menerima laporan atas ketiga korban diantaranya Gilang (25), Oki Robiansah (22), dan Syahrul Wahyudin.
Setelah menerima laporan terhadap ke tiga korban AKP Yusuf langsung melakukan pengejaran terhadap 2 orang tersangka.
Muhammad Haikal Maulana (21) dan Ridhoni Perdanawansyah (21) warga Burujul, Kelurahan Kota Kulon, Sumedang Selatan berhasil diamankan dengan barang bukti pakaian kedua pelaku, satu unit motor, dan helm milik korban.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar AKP Yusuf Maulana Bachtiar.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan