Setelah puas melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban lantas pelaku meninggalkan korban yang tidak berdaya di pinggir jalan.
Kejadian yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2023, motif pelaku melkukan penganiayaan karena tersinggung saat berpapasan di jalan.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yusuf Maulana Bachtiar menerima laporan atas ketiga korban diantaranya Gilang (25), Oki Robiansah (22), dan Syahrul Wahyudin.
Setelah menerima laporan terhadap ke tiga korban AKP Yusuf langsung melakukan pengejaran terhadap 2 orang tersangka.
Muhammad Haikal Maulana (21) dan Ridhoni Perdanawansyah (21) warga Burujul, Kelurahan Kota Kulon, Sumedang Selatan berhasil diamankan dengan barang bukti pakaian kedua pelaku, satu unit motor, dan helm milik korban.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar AKP Yusuf Maulana Bachtiar.
Tinggalkan Balasan