Setelah Isbat Nikah yang diajukan pelantun lagu Hingga Tua Bersama di tolah ia diharuskan melangsungkan prosesi pernikahan ulang dengan sang istri.
Berdasarkan keterangan Pengadilan Jaksel, penolakan dilakukan lantaran ada rukun nikah yang tidak terpenuhi.
“Dari hasil pemeriksaan itu, maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” ujar Humas Pengadilan Agama Jaksel Suryana, mengutip detikhot.
Pengadilan Agama Jaksel mempersoalkan urusan wali nikah. Pada pernikahan pasangan musisi tersebut, wali nikah yang ditunjuk disebut tidak memenuhi rukun nikah.
Mahalini sendiri diketahui menjadi mualaf sebelum melangsungkan pernikahannya. Dengan demikian, orang tua Mahalini tak bisa menjadi wali nikah.
Tinggalkan Balasan