“Dari hasil pemeriksaan itu, maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” ujar Humas Pengadilan Agama Jaksel Suryana, mengutip detikhot.

Pengadilan Agama Jaksel mempersoalkan urusan wali nikah. Pada pernikahan pasangan musisi tersebut, wali nikah yang ditunjuk disebut tidak memenuhi rukun nikah.

Mahalini sendiri diketahui menjadi mualaf sebelum melangsungkan pernikahannya. Dengan demikian, orang tua Mahalini tak bisa menjadi wali nikah.

“Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi, ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” ujar Suryana.

Hal ini lah yang kemudian membuat isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak karena tidak memenuhi rukun nikah.

Pasalnya dalam pernikahan yang sah ketika wali nikah tersebut merupakan nasab dan juga wali hakim seperti yang dikehendari oleh undang-undang pernikahan.

Rizki Oktaviani
Editor