Selain membahan mengenai perubahan nama libur nasional Menko PMK Muhadjir Effendy juga memutuskan jumlah untuk libur cuti bersama pada tahun 2024 mendatang.

“Kami telah melaksanakan rapat tiga kementerian, bersama Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) dan Kementerian Agama (Kemenag) dan menetapkan hari libur nasional dan hari libur cuti bersama tahun 2024, total 27 hari. Sebanyak 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” kata Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Dengan ditetapkannya jumalah hari libur pada tahun 2024 lalu maka masyarakat dapat mengatur agenda atau rencana yang akan dilakukan pada tahun depan baik yang berkaitan dengan pekerjaan maupun liburan.

Rizki Oktaviani
Editor