“Jika ada parpol yang melanggar, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait,” tegasnya.

Selain itu, dalam kasus tertentu, izin reklame juga dapat dicabut jika isi kontennya tidak sesuai dengan peruntukan yang ditentukan dan hal-hal lain yang relevan.

Ananditha Nursyifa
Editor