Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung telah mengimbau seluruh partai politik untuk mempertimbangkan aspek estetika kota saat memasang alat peraga kampanye.

Ema Sumarna, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, menekankan bahwa pemasangan alat peraga harus memperhatikan beberapa hal, termasuk penempatan yang tepat dan tidak sembarangan di tempat yang tidak sesuai.

Pada Kamis (13/07/2023), Ema menjelaskan, pemasangan yang tidak tepat dapat membahayakan masyarakat. Sebagai contoh, jika reklame dipasang secara miring di median jalan, itu dapat menggores kendaraan.

Selain itu, pemasangan di tempat yang tidak tepat, seperti di lingkungan pemerintahan, juga tidak diperbolehkan karena pemerintah harus netral. Selain itu juga tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah.

Oleh karena itu, ia meminta partai politik untuk bersama-sama menyetujui titik mana saja yang boleh digunakan untuk memasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ananditha Nursyifa
Editor