Oleh karena itu, ia meminta partai politik untuk bersama-sama menyetujui titik mana saja yang boleh digunakan untuk memasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kesepakatan ini juga harus memudahkan petugas. Kita tidak ingin pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP bingung saat melakukan penertiban. Kita khawatir ada potensi konflik,” tambahnya.
Ema menambahkan bahwa jumlah maksimum alat peraga kampanye juga perlu diatur agar tidak ada partai politik yang mendominasi. Ia juga berharap alat-alat kampanye tersebut tidak akan mencemari keindahan Kota Bandung, terutama di sektor-sektor wisata.
Menurut Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara, diperlukan kesepakatan antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), partai politik, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.
Ia menekankan bahwa pemasangan alat peraga kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama dalam Pasal 275 dan 280. Sanksi terkait juga diatur dalam Pasal 284 ayat 1 dan 2.
“Jika ada parpol yang melanggar, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait,” tegasnya.
Selain itu, dalam kasus tertentu, izin reklame juga dapat dicabut jika isi kontennya tidak sesuai dengan peruntukan yang ditentukan dan hal-hal lain yang relevan.
Tinggalkan Balasan