Artinya kendaraan yang boleh parkir di kawasan tersebut harus yang lulus uji emisi dan ini harus diperbaharui setahun sekali.
“Jadi kalau ada kendaraan yang stikernya sudah tidak berlaku atau tidak memiliki stiker tidak diperbolehkan masuk ke kawasan emisi bersih,” ucapnya.
Selain itu, Iren mengimbau agar masyarakat baiknya menghindari tempat-tempat ramai yang banyak polusinya. Serta senantiasa memperbanyak minum air putih.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Sony Adam memaparkan, dari data kesehatan 6 bulan yang lalu sampai sekarang, penyakit ISPA di Kota Bandung tidak ada kecenderungan untuk naik.
“Ini sesuai dengan level yang masih bisa diterima manusia. Namun demikian, kita harus waspada karena jika naik satu level lagi, ini akan ada pada kondisi yang tidak sehat,” ungkap Sony.
Menurutnya ada beberapa langkah yang bisa diterapkan untuk mengurangi polusi di antaranya kurangi berkendara pribadi. Selain itu bisa juga dengan menanam pohon. Dinas terkait pun terus memantau kadar emisi kendaraan sehingga kalau tinggi akan ada rekomendasi yang diberikan.
Tinggalkan Balasan