Penataan PKL dan UMKM Harus Mengedepankan Kepastian Usaha, Bukan Sekadar Penggusuran Seremonial

BANDUNG, ProlitePenataan kawasan perkotaan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam upaya menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Namun demikian, pelaksanaan penertiban, relokasi, maupun penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis serta menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Selama ini masih ditemukan praktik relokasi yang hanya berfokus pada pemindahan fisik pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa disertai strategi yang jelas untuk menjaga keberlangsungan pelanggan dan aktivitas usaha mereka. Akibatnya, tidak sedikit PKL dan UMKM yang mengalami penurunan omzet bahkan terpaksa menghentikan usahanya setelah direlokasi.

Radea Respati berpendapat bahwa pemerintah daerah perlu menyusun tata cara relokasi yang lebih komprehensif. Salah satu langkah sederhana namun berdampak besar adalah mewajibkan pemasangan papan informasi atau papan pengumuman di lokasi lama yang menjelaskan bahwa pedagang telah berpindah beserta alamat lokasi barunya, nomor tlp, nama medsosnya. Informasi tersebut perlu dipasang dalam jangka waktu tertentu sehingga pelanggan tetap dapat menemukan pedagang yang selama ini menjadi tujuan mereka.

Rizki Oktaviani
Editor