“Pak Wali Kota Cirebon langsung menugaskan kami untuk belajar ke Kota Bandung. Kami ditargetkan menata 17 ruas jalan. Karena itu kami ingin mendapatkan gambaran utuh, mulai dari inisiator awal, pola kerja sama, hingga regulasi yang digunakan,” ujar Ma’ruf.
Ia juga menyoroti dua pola yang berkembang di Bandung, yakni ducting yang dibangun langsung oleh pemerintah kota serta kolaborasi dengan BUMD atau asosiasi operator.
Selain itu, Cirebon ingin mengetahui respons asosiasi seperti APJII dan Apjatel ketika infrastruktur SJUT telah tersedia.
Sekretaris Diskominfo Kota Bandung, Mahyudin menjelaskan, penataan jaringan fiber optik utilitas di Bandung memiliki perjalanan panjang.
Landasan hukumnya telah dimulai sejak Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 589 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan utilitas bawah tanah, yang kemudian diperkuat dan direvisi seiring dinamika lapangan.
Ia memaparkan tiga skema penyelenggaraan SJUT yang dapat dipilih pemerintah daerah:
1. Dibangun oleh Pemkot dan disewakan ke operator
2. Dikelola melalui BUMD
3. Kerja sama dengan asosiasi operator
“Dari tiga pilihan ini, kami menilai skema ketiga paling ideal. Pemerintah tinggal membangun komitmen, tidak perlu keluar biaya, dan hasilnya cepat dirasakan,” jelas Mahyudin.





Tinggalkan Balasan