“Kedua, kita buatkan payung hukum agar dalam penganggaran APBD itu bisa dimasukkan,” katanya.
Dalam regulasi ini nantinya pedagang kaki lima digolongkan dalam beberapa jenis. Sesuai dengan media berjualan dan bangunan yang digunakan. Dariyanto juga menyampaikan bahwa kedepan pemerintah tidak sekadar melakukan pendataan terhadap PKL.
“Dengan adanya perda ini mereka akan lebih diakui (mendapat kepastian hukum), lebih bisa terjamin mereka dalam berusaha. Tentu dengan mengikuti ketentuan zonasi dan golongan yang diatur,” ucapnya.
Terakhir menyangkut dengan keindahan kota, penataan dan pemberdayaan PKL diperlukan seiring dengan semakin bertambahnya jumlah PKL di Kota Bekasi. Diharapkan para pedagang kaki lima dapat tertata lebih rapih dan layak dalam menjalankan usahanya.
“Tentunya dengan peningkatan pendapatan dari masyarakat itu akan kembali lagi pada pemasukan bagi pemerintah kota. Karena ada zonasi yang diatur dan juga ada retribusi yang dipungut untuk PAD Kota Bekasi,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan