Anggota DPRD Kota Bekasi, Dariyanto menyampaikan, Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan pedagang kaki lima didasari atas perubahan peraturan di tingkat kementerian. Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum terhadap penganggaran dari keuangan daerah, salah satunya untuk akses permodalan.
“Kedua, kita buatkan payung hukum agar dalam penganggaran APBD itu bisa dimasukkan,” katanya.
Dalam regulasi ini nantinya pedagang kaki lima digolongkan dalam beberapa jenis. Sesuai dengan media berjualan dan bangunan yang digunakan. Dariyanto juga menyampaikan bahwa kedepan pemerintah tidak sekadar melakukan pendataan terhadap PKL.
Halaman
Tinggalkan Balasan