Pada kunjungan Ombudman RI ke lokasi PT KBN dan PT KCN Marunda, pada 30 Agustus 2023 yang lalu, untuk memastikan bahwa tidak ada operasional aktifitas batubara kedua perusahaan tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa kedua PT tersebut dihentikan operasionalnya sebab belum memenuhi dokumen lingkungan atau AMDAL. Selain itu terdapat keluhan warga akibat pencemaran polusi udara di area Stockpile Batubara kedua PT tersebut,” jelas Hery.
Pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah melalui KLHK yang sudah menertibkan kedua PT tersebut. Hery memberikan catatan, bahwa perusahaan stockpile batubara itu selama menjalankan kegiatan wajib memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang lengkap. Diperlukan evaluasi secara berkala, menyeluruh, dan sistematis.
Sementara pada kunjungan ke pembangkit listrik, Hery menegaskan bahwa selain harus menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, Ombudsman meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan yang kontinyu di seluruh pembangkit listrik yang beroperasi di Indonesia.
Ombudsman RI menyampaikan saran perbaikan kepada pemerintah dalam mengatasi polusi di antaranya di lini hulu pemerintah perlu melakukan penanganan alih teknologi yang ramah lingkungan dengan secara bertahap meninggalkan penerapan PLTU batubara ke energi baru terbarukan.
Implementasi Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang dengan menghijaukan kembali areal pasca tambang, serta memperluas ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan