“Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan berbagai instansi penegak hukum, termasuk Satpol PP, Polri, TNI, dan Kejaksaan, serta perusahaan jasa titipan. Pada tahun 2024, tercatat 20.282 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total Barang Hasil Penindakan (BHP) 792,29 juta batang,” kata Finari.
Meskipun jumlah penindakan menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, jumlah BHP mengalami peningkatan. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatat 4.228 penindakan dengan BHP 60,5 juta batang, sementara Kantor Wilayah DJBC Jakarta mencatat 720 penindakan dengan BHP 47,9 juta batang.
Kata dia, upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal bertujuan untuk pengendalian konsumsi rokok, pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam transparansi penindakan dan sinergi antar instansi dalam pengawasan. Upaya ini akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dari hulu hingga hilir,” kata Finari.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan