Dalam Pasal 20 PP 25/2020 juga tertuang bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tabungan Perumahan Rakyat. Hal ini juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer.
“Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut,” bunyi Pasal 20 Ayat (3) PP 25/2020.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan, revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
“Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Jakarta, dikutip dari Jawapos.com.
Tinggalkan Balasan