websitetapera
websitetapera

“Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri,” bunyi Pasal 15 dalam aturan tersebut.

Adapun rinciannya, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah yang berasal dari Peserta Pekerja dan Pemberi Kerja, masing-masing sebesar 0,5 persen dari perusahaan dan dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, dalam Pasal 5 PP Tabungan Perumahan Rakyat mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat.

Meski begitu, Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Itu artinya, para para pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.

Rizki Oktaviani
Editor