Pemotongan Tapera Berlaku untuk Pekerja Swasta 3% per Bulan

Prolite – Pemotongan gaji setiap bulan untuk membayar simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja swasta.

Setiap pekerja sasta akan di potong 3 persen setiap bulannya untuk membayar Tapera.

Peraturan baru ini di sahkan oleh Presiden RI kita Joko Widodo pada (20/5) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Jika sebelumnya aturan ini hanya ditujukan bagi aparatur sipil negara yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Maka mulai saat ini pemotongan Tabungan Perumahan Rakyat juga diperuntukkan bagi pekerja mandiri, termasuk mereka yang bekerja di badan usaha milik swasta.

Rizki Oktaviani
Editor