Lebih lanjut Edi menjelaskan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKBSI, Tony Sumampau, diduga menjadi salah satu orang yang saat ini berhubungan dengan Pemkot Bandung terkait upaya pengambilalihan lahan serta pengelolaan Bandung Zoological Garden.
Tony Sumampau, lanjut Edi, pernah menjadi bagian dari Yayasan Margasatwa Tamansari. Namun karena dianggap telah melangkahi kewenangan, Tony akhirnya didepak dari Yayasan Margasatwa Tamansari.
“Kami sudah mendapatkan surat dari PKBSI tersebut tentang penawaran kerjasama pengelolaan (Bandung Zoological Garden) ke Pemkot Bandung. Harus diketahui bahwa yang memberikan surat tersebut adalah Sekjen PKBSI, Tony Sumampau. Beliau adalah salah satu anggota pembina Yayasan Margasatwa Tamansari yang sudah dikeluarkan sejak 20 Januari 2022. Beliau dikelaurkan karena beliau terkait dengan surat pernyataannya tanggal 6 September 2021, tentang memberikan izin kepada Pemkot Bandung untuk mengukur dan menancapkan plang di atas tanah kebun binatang. Surat itu bisa dikatakan surat pelepasan hak atas tanah yang telah lama dikuasai oleh Yayasan Margasatwa Tamansari kepada Pemerintah Kota Bandung, ” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan