Nantinya, aduan akan ditindaklanjuti UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan melakukan penindakan.
Disnaker Kota Bandung bersifat menampung aduan dari masyarakat dan merekapnya, lalu meneruskannya kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.
Sesuai Permenaker 06 tahun 2016 tentang THR kewenangan untuk pembayaran THR dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat.
Ahmad mengimbau kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya, untuk dapat melaporkan kepada pos pengaduan Disnaker Kota Bandung dan pos aduan lainnya.
Halaman
Tinggalkan Balasan