Sesuai Permenaker 06 tahun 2016 tentang THR kewenangan untuk pembayaran THR dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat.
Ahmad mengimbau kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya, untuk dapat melaporkan kepada pos pengaduan Disnaker Kota Bandung dan pos aduan lainnya.
Sedangkan untuk para pengusaha, segera membayar THR kepada pekerja karena merupakan hak normatif.
Disnaker Kota Bandung tidak membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait THR, dapat pula mengakses posko THR Kemnaker 2023 melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id atau ke pos pengaduan Jawa Barat di tautan bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar. (*/ino)
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan