Ke depan yang akan mengelola kata Ema, adalah yang memiliki aspek legalitas yang benar. Namun apakah dengan pola KSP atau pola sewa seperti sekarang dilakukan oleh yayasan Margasatwa, itu urusan nanti.
“Itu awal sewa juga sekarang tidak bayar ya. Jadi kita pertanyakan kita kejar, itu kan kewajiban mereka kewajiban kami nagih, kenapa diperluas kemana-mana jadi jangan bergeser dari subtansi. Sekali lagi Pemkot ini yang diamankan itu bukan Kebun Binatang dan satwanya, kompetensi kami itu aset lahannya Pemkot. Pemkot tidak pernah mengklaim yang namanya kebun binatang milik Pemda tetapi tanahnya itu milik Pemdakan, saya sudah berulang kali meluruskan ini, mereka ingin digeser, kalau saya fokus itu,” tandasnya.
Disinggung soal pernyataan Yayasan bahwa BPK belum mencatat aset Kebun Binatang sebagai aset Pemkot Bandung, Ema langsung membantahnya.
“Kata siapa kan tercatat di kita di sini, itu kan jelas, kita panggil BKAD tercatat tidak itu, menjadi bagian aset Pemkot Bandung tidak, mungkin BPK itu sedang dalam posisi menghargai karena ini masih dalam proses hukum ya. Kami juga sudah bicara ini kan masih berproses hukum, saya tidak dalam kapasitas ini belum inkrah. Tahu kita juga faham ini belum, tapi dulu proses pengadilan sudah berjalan kan jelas pihak mana nih, walaupun itu tanya kepada hakim yang memutus,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan