“Itu awal sewa juga sekarang tidak bayar ya. Jadi kita pertanyakan kita kejar, itu kan kewajiban mereka kewajiban kami nagih, kenapa diperluas kemana-mana jadi jangan bergeser dari subtansi. Sekali lagi Pemkot ini yang diamankan itu bukan Kebun Binatang dan satwanya, kompetensi kami itu aset lahannya Pemkot. Pemkot tidak pernah mengklaim yang namanya kebun binatang milik Pemda tetapi tanahnya itu milik Pemdakan, saya sudah berulang kali meluruskan ini, mereka ingin digeser, kalau saya fokus itu,” tandasnya.

Disinggung soal pernyataan Yayasan bahwa BPK belum mencatat aset Kebun Binatang sebagai aset Pemkot Bandung, Ema langsung membantahnya.

“Kata siapa kan tercatat di kita di sini, itu kan jelas, kita panggil BKAD tercatat tidak itu, menjadi bagian aset Pemkot Bandung tidak, mungkin BPK itu sedang dalam posisi menghargai karena ini masih dalam proses hukum ya. Kami juga sudah bicara ini kan masih berproses hukum, saya tidak dalam kapasitas ini belum inkrah. Tahu kita juga faham ini belum, tapi dulu proses pengadilan sudah berjalan kan jelas pihak mana nih, walaupun itu tanya kepada hakim yang memutus,” ujarnya.

“Ya kalau sekarang mau kasasi monggo itu kan hak hukum cuma yang saya tahu kasasi dilakukan oleh yayasan itu bukan berkenaan dengan masalah aset yang dipersengketakan tetapi terhadap salah satu dari putusan hukum. Mereka ingin menjadi bagian yang dipisahkan dari keputusan yang mengenai eksepsi, detail saya kurang begitu faham takut salah ini hukum kan tidak boleh salah gitu ya,” tegasnya.

Ema juga mengatakan surat peringatan ketiga akan diberikan sekitar tanggal 25 Juli 2023 mendatang. Pihaknya bersama aparat keamanan dan pihaknya sudah bersiap mengamankan aset.

“Saya sederhana, bayar lah. Kalau mau bermitra lagi ya sewa, nanti ada aturan main sesuai perda 12 tahun 2018 tengang barang milik daerah,” ucapnya.