Ia juga menjelaskan, data terbaru soal jumlah kantung parkir di Masjid Raya Al Jabbar.
“Parkir itu ternyata tidak seperti kemarin yang disampaikan. Jumlah 1.500 itu ternyata akumulasi dari motor yang dipaksakan ke celah-celah, itu baru bisa. Kalau hanya untuk roda empat, ketersediaannya hanya sekitar 400. Itu data terbaru dari Kepolisian yang baru saya terima,” terang Ema.
“PKL sudah mulai ditertibkan. Di plaza itu tidak boleh digunakan untuk parkir apalagi PKL,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, ada lahan seluas 5.000 meter persegi yang akan diproyeksikan menampung para PKL. Hal ini akan dikomunikasikan unsur kewilayahan.
“Itu lahan untuk pedagang. Nanti akan dikomunikasikan oleh pak camat, karena itu lahan milik masyarakat. Untuk pedagang, karena dari segi kepadatan tanahnya pun bukan diperuntukkan lahan parkir,” beber Ema.
Ia berharap, upaya rekayasa lalu lintas, penataan kantong parkir dan PKL ini dapat menunjang kelancaran arus lalu lintas di kawasan Masjid Raya Al Jabbar.
Tinggalkan Balasan