Kesempatan tersebut juga dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Perkeretaapian.
“Bagaimana situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan serta untuk memperoleh masukan terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada program-program perkeretaapian,” kata dia.
Menurutnya, penyelenggaraan perkerataapian harus dilaksanakan guna memperlancar perpindahan orang dan atau barang secara masal dengan selamat aman nyaman, cepat, tepat, tertib dan teratur serta izin.
“Hal ini diperlukan untuk mendengar dan melihat langsung sejauh mana implementasi dari pelaksanaan UU Perkeretaapian tersebut,” katanya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan