Pemkot Bandung Larang Warga Nyalakan Petasan dan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026
Prolite – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan larangan kepada masyarakat Kota Bandung untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan Malam Tahun Baru 2026.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Bandung ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenangan masyarakat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, larangan tersebut akan diiringi dengan pengawasan ketat di lapangan.
“Kota Bandung melarang menyalakan kembang api dan petasan di malam Tahun Baru. Patroli keliling akan dilakukan mulai besok. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan,” tegas Farhan.

Ia mengatakan, pengamanan tidak hanya difokuskan pada larangan petasan, tetapi juga pada penertiban parkir liar yang selama ini kerap menimbulkan kemacetan dan kerawanan.
Sebanyak 17 ruas jalan menjadi fokus pengawasan rawan parkir liar dan potensi gangguan ketertiban.





Tinggalkan Balasan