“Kami berkomitmen bahwa korban kebakaran ini harus kembali memiliki tempat tinggal,” katanya.
Erwin mengatakan, proses pembangunan kembali rumah warga akan segera dilakukan, meskipun tetap memerlukan tahapan administrasi. Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Kemiskinan, Pemkot Bandung memastikan bahwa setiap warga berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak.
Berdasarkan data yang diperoleh, kebakaran ini mengakibatkan lima rumah mengalami kerusakan dengan total 13 Kepala Keluarga (KK) dan 41 jiwa terdampak.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta aparat kewilayahan telah bergerak cepat dalam menyalurkan bantuan bagi para korban. Dinas Sosial Kota Bandung juga telah menggulirkan bantuan kedua, yang disalurkan secara berkala.
Selain itu, masyarakat sekitar, termasuk Karang Taruna, RW, dan para tetangga, turut serta membantu para korban dengan gotong royong.
Muhtar, salah satu warga yang rumahnya terbakar, menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Pemkot Bandung.
Tinggalkan Balasan