Penghapusan denda bukan hanya berlaku untuk keterlambatan pembayaran PBB P2 saja namun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga mengeluarkan instruksi penghapusan di beberapa lainnya.
Penghapusan biaya yang di instruksikan oleh Dedi Mulyadi juga berlaku untuk pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini sudah di langsungkan sejak 25 Agustus 2025 hingga nanti 30 September 2025 mendatang.
Untuk periode tersebut hanya diberlakukan penghapusan tunggakan denda, karena sebelumnya telah berjalan program insentif PBB P2 pada 8 April-30 Juni 2025 dalam rangka Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung.
Kepala Bidang Pajak II Bapenda Kabupaten Bandung, Bening Tina Restu mengatakan, program insentif April hingga Juni lalu mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk membayar PBB.
“Kami berharap hal serupa untuk pemberlakuan penghapusan denda PBB yang berlaku pada 25 Agustus-30 September 2025,” ucap Tina.
Tinggalkan Balasan