Hanung melanjutkan, Kemenkop UKM akan mengevaluasi langkah tersebut dan meminta data jumlah berapa banyak produk penjualan barang impor bekas yang telah di-take down dari masing-masing e-commerce.
Larangan untuk menjual pakaian bekas dituang berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (*/ino)
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan