Data yang tidak sesuai dengan NIK Dukcapil maka tidak dapat mendapatkan bantuan sosial. Karena pemegang kartu KIS PBI terdaftar yang di DTKS berkesempatan menerima beberapa bantuan sosial dari pemerintah. Bantuan tersebut adalah:

  1. PKH disalurkan kepada KPM yang memiliki komponen seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia dan penyandang disabilitas
  2. BPNT yang disalurkan melalui kartu KKS dan PT Pos Indonesia sebesar Rp200 Ribu per bulan,
  3. BLT merupakan bantuan yang akan disalurkan pemerintah sebesar Rp600 Ribu ketika ada suatu bencana atau peristiwa
  4. Pena (Pahlawan Ekonomi Nusantara) merupakan bantuan yang dikeluarkan oleh Kemensos berupa modal usaha sebesar Rp5 juta.

Mengetahui banyaknya manfaat yang dapat diterima dari pemilik kartu KIS penerima bantuan sosial dapat memanfaatkan fasilitas dengan sebaik-baiknya.

Rizki Oktaviani
Editor