Kebijakan BPBL diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 3 tahun 2022 tentang Bantuan Pemasangan Listrik Baru bagi Keluarga Kurang Mampu. Dalam regulasi ini, syarat-syarat untuk menerima bantuan BPBL juga dinyatakan.
Sementara itu, pada kesempatan terpisah, pemerintah mengonfirmasi bahwa program konversi kompor LPG 3 kilogram ke kompor listrik induksi tidak akan dilaksanakan pada 2022.
Hal ini ditekankan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat konferensi pers di Jakarta. Menko Airlangga menekankan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengimplementasikan program ini.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan