Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau menerima surat serupa, diharapkan segera melaporkannya ke Pemkot Bandung agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Surat yang beredar dipastikan hoaks, dan masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap informasi palsu,” tegas Yayan.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan