Prolite Pada tanggal 25 September 2023 kemarin, pemerintah Indonesia resmi memblokir TikTok Shop, platform perdagangan sosial yang memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual produk langsung di aplikasi TikTok.

Pemblokiran ini diumumkan sebagai bagian dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Elektronik.

Pemerintah Indonesia telah menyatakan bahwa pemblokiran ini dimaksudkan untuk melindungi UMKM Indonesia dari persaingan tidak adil.

Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan) sedang diwawancarai – Debrinata

Pemerintah khawatir bahwa kemampuan TikTok Shop untuk menggabungkan media sosial dan e-commerce memberinya keuntungan yang tidak adil dibandingkan platform e-commerce lainnya.

Ananditha Nursyifa
Editor