“Gini-gini setahu saya gini ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya selalu ada pembahasan dulu pembahasannya, biasanya ada Kementerian ESDM. Saya gak tahu detail ini sudah ada apa belum, saya belum tahu, yang jelas sampai hari ini saya belum mendapat laporan itu,” ungkap Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta.

Oleh sebab itu, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci perihal kebijakan ini. Paling tidak, Kementerian ESDM harus mempelajari terlebih dahulu sebelum kebijakan ini diputuskan.

Asal tahu saja, kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang rencananya diluncurkan pada 5 Juni mendatang. Pemerintah meyakini hal ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Rizki Oktaviani
Editor