“Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi TP, di mana objek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal Rp 2 M. Sebagaimana yang diketahui bahwa Saudara TP merupakan direktur dari PT AAS, yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Ada 41 pertanyaan yang ditujukan kepada Saudara TP,” jelasnya.

Hingga kini total sembilan saksi sudah menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian, lanjut Bintoro, masih melakukan serangkaian pendalaman.

Meski suami BCL telah menjelaskan kemana aliran dana yang dituduhkan mantan istri kepada dirinya.

Namun ia tetap harus menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian Metro Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Tiko, Irfan juga menjelaskan aliran dana tersebut untuk semua kebutuhan modal usaha. Dalam pemeriksaan itu, Tiko Aryawardhana membuktikan aliran dana yang tertera dalam rekening koran.

Rizki Oktaviani
Editor