Untuk kenaikan subsidi motor listrik ini mengacu pada peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Dengan subsidi ini maka masyarakat dapat membeli sepeda motor listrik dengan lebih ringan harganya.

Namun ada beberapa kategori yang dapat menerima subsidi motor listrik, antara lain: Perseorangan,  Kelompok masyarakat, Lembaga pemerintah, dan Lembaga non-pemerintah.

Rizki Oktaviani
Editor