Sesuai peraturan presiden nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2019. Kriteria masyarakat yang bisa beli gas LPG 3 Kg adalah konsumen rumah tangga, pengusaha mikro, petani, dan nelayan.

Perlu diketahui bahwa Pertamina menegaskan jika pangkalan LPG atau agen LPG tidak menjalankan peraturan tersebut, mereka akan mendapatkan sanksi seperti usahanya ditutup.

Penyaluran elpiji 3 kg akan dideteksi secara digital, sehingga pangkalan dan agen yang nakal akan ketahuan. Sistim digitalisasi mempermudah tracing, sehingga yang tidak melaksanakan peraturan di atas akan langsung terdeteksi.

 

Rizki Oktaviani
Editor